Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Pemerintah mengingatkan para pengusaha maupun pihak perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 jelang lebaran.
Tag: disnaker kobar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.