Jakarta, Borneo24.com – Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat
Tag: #Golongan Psikotropika
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.