Jakarta , Borneo24.com – Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup. Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan
Tag: #JPU dan Kejati
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.