Jakarta, Borneo24.com – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satu isinya adalah menetapkan fasilitas
Tag: Otorita Ibu Kota Nusantara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.