Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Satu Personel Polres Balangan dipecat sebagai Anggota Polri. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas personel tersebut, yakni
Tag: Pasal 14 ayat (1) Huruf a
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.