Sumatera Barat, Borneo24.com- Jajaran Polres Payakumbuh menangkap dua orang pembuat dan pengedar uang palsu. Keduanya ditangkap karena menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli telepon
Tag: Pasal 244 jo
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.