Jakarta, Borneo24.com – Polres Metro Jakarta Utara membongkar penipuan jual beli tanah. Korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,69 miliar. Wakapolres Jakarta Utara,
Tag: pasal 263 ayat 1 dan 2
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.