Kalimantan Timur, Borneo24.com – Sejumlah anak remaja atau ABG berusia 13-16 tahun diamankan Polresta Balikpapan akibat aksi viralnya di media sosial. Polisi telah melakukan penyelidikan dan
Tag: pasal 284 KUHP
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.