Jawa Barat, Borneo24- Hanya karna tatapan mata, seorang pedagang bakso mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh pemulung. Akibatnya, korban terluka setelah mencoba menahan
Tag: Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.