Palembang, Borneo24.com – YL (37) IRT di Palembang, Sumatera Selatan terpaksa digiring ke kantor polisi. Pasalnya, dia mengutil sejumlah kosmetik di mini
Tag: Pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.