Jakarta, Borneo24.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) masih menunggu peraturan presiden (perpres) terkait penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke kementerian di bawah
Tag: Peleburan kedua kementerian
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.