Jakarta, Borneo24.com – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pekerja dengan status alih daya atawa outsourcing, kontrak, termasuk pekerja tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Bahkan,
Tag: Pemberian THR 2021
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.