Kalimantan Barat, Borneo24.com – Kelayakan sebuah gedung menjadi keharusan demi keselamatan publik. Untuk itu, setiap gedung harus mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Tag: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.