Jakarta, Borneo24.com – Kementerian Perindustrian proaktif mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Langkah strategis ini guna lebih memacu produktivitas
Tag: Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.