Jakarta, Borneo24.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat dua perusahaan yakni PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dan PT Agri Bumi Sentosa (ABS).
Tag: #PT Rafi Kamajaya Abadi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.