Kalimantan Timur, Borneo24.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada
Tag: UMP di Masa Pandemi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.