PALANGKA RAYA, BORNEO24.COM -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah mengingatkan kepada gubernur untuk tidak melakukan penggantian/ mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Larangan ini diterapkan sejak 8 Januari 2020. Untuk itu pihaknya telah menyurati Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, agar tidak melakukan mutasi/penggantian jabatan sesuai undang-undang No.10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, pada pasal 71 ayat (2).
“Untuk mengantisipasi semua hal tersebut, kami juga membuka posko pengaduan terkait dengan penggantian/mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,”kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Senin (6/12/2020).
Dijelaskannya, dalam peraturan itu menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Selanjutnya, pada ayat (3) menyebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasngan calon terpilih.
Apabila ketentuan tersebut diatas dilanggar maka sanksinya bisa sampai pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi, sebagaimana diatur dalam ayat (5) yakni dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dan berdasarkan lampiran Peraturan KPU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Bahwa penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2020 yaitu pada tanggal 8 Juli 2020, maka jika dihitung mundur 6 bulan jatuhnya pada tanggal 8 Januari 2020,” jelas Satriadi.