Jakarta, Borneo24.com – Penerimaan bantuan sosial yang dimana pemerintah akan mencairkan dana tersebut dengan senilai senilai Rp 600.000. Dalam proses pencairan tersebut, tidak dibenarkan adanya pungutan biaya atas dalih apapun.
Dana tersebut merupakan “rapel” dari tiga bulan yang nilai bantuannya Rp200.000. Sebagai informasi, jika bantuan tersebut hanya akan disalurkan secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Berikut adalah syarat KPM yang mendapatkan bansos BNPT, sehingga yang tidak ada dalam kriteria di bawah ini, dipastikan akan ditolak:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Masyarakat tergolong miskin
– Terdampak pandemi Covid-19
– Masyarakat terkena PHK
– Sudah terdaftar di DTKS Kemensos
– Bukan pekerja ASN, TNI, dan Polri
Jadi, kepada penerima bansos tersebut harus mengikuti syarat sesuai yang dijelaskan diatas. (***)