Kalimantan Barat, Borneo24.com – Hari ini Kota Pontianak resmi menerapkan PPKM darurat. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan selama PPKM darurat mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. SE tersebut tertuang dalam SE Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak dalam penanganan Covid-19.
“Penentuan PPKM darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady dikutip dari inews, Senin (12/7/2021).
Dia menjelaskan, seluruh kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan selama PPKM darurat dilakukan secara daring (online).
Untuk perkantoran yang memberikan pelayanan administrasi hanya boleh 25 persen staf yang masuk atau work from office, sedangkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
Kemudian untuk sektor usaha dibedakan antara usaha esensial dan non-esensial. Untuk semua usaha non-esensial tutup selama masa PPKM darurat.
“Seperti mal dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat,” tuturnya.
Sektor usaha esensial yang boleh beroperasi yakni supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Namun jam operasionalnya tetap dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Untuk tempat makan dan minum seperti restoran, kafe, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang. “Tidak boleh makan di tempat dengan tidak menggelar meja dan kursi,” tuturnya.
Aktivitas yang mengundang kerumunan seperti hajatan, pernikahan, kegiatan seni dan budaya dititadakan selama PPKM darurat. Fasilitas publik seperti taman kota, sarana olah raga juga ditutup. Dia mengatakan, dengan terbitnya SE tersebut warga Kota Pontianak diminta mematuhi aturan selama PPKM darurat berlaku.
“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak segera keluar dari status zona merah,” katanya. (***)