Provinsi Kalimantan Tengah Terima SK Perhutanan Sosial, SK TORA dan SK Hutan Adat
Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakilkan oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) serta SK Hutan Adat.
SK diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI H. Joko Widodo, bertempat Wisata Hutan Bambu, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Provinsi Kalimantan Timur), Rabu (22/02/2023).
Masing-masing tujuh orang perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial diantaranya Gabriel Gawin masyarakat hukum adat Dayak Sami, Makarius Inus masyarakat hukum adat Dayak Seberuang Kampung Singit, Winarsih petani Provinsi Kaltim, Antonius petani Provinsi Kaltim, Kardi petani Provinsi Kalteng, Juriansyah petani Provinsi Kalimantan Utara dan Mulyadi petani Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, tiga orang perwakilan penerima SK TORA diantaranya Salafuddin Provinsi Kalimantan Selatan, Yusuf ingin Provinsi Kaltim dan Yuliana Provinsi Kalteng.
Dalam arahannya, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan SK Perhutanan Sosial yang diserahterimakan pada hari ini berjumlah 514 SK. Kemudian juga diserahkan SK Hutan Adat seluas 77.185 Ha dan SK TORA berjumlah 46 SK.
“Semuanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan kita semua, semuanya harus produktif karena kita berikan agar lahan-lahan semuanya jadi produktif, jangan ditelantarkan”, tandas Presiden Joko Widodo.
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya menyampaikan penyerahan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA dilaksanakan secara faktual menghadirkan 302 orang perwakilan yang terdiri dari 32 orang perwakilan penerima SK TORA dan 272 orang perwakilan penerima SK Perhutanan Sosial dari wilayah seluruh regional Kalimantan. Secara virtual juga akan diserahkan SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia kecuali Provinsi Maluku Utara dan Sumatera Barat yang akan diserahkan pada acara kunker Presiden berikutnya.
“Jumlah SK yang diserahkan saat ini berjumlah 514 SK seluas 321.800 Ha bagi 59.267 KK. Untuk Hutan Adat juga diserahkan sebanyak 19 SK seluas 77.185 Ha. Juga diserahkan SK TORA sebanyak 46 SK seluas 73.743 Ha untuk 40.669 penerima. Dimana hari ini diserahkan SK TORA secara faktual dan virtual sebanyak 35 SK di 12 Provinsi yakni Prov. Kalteng, Kaltim, Jambi, Bali, Sumatera Tenggara, Sulawesi Barat, Sulwesi Selatan, NTT, Maluku dan akan menyusul Prov. Aceh, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, serta 5 SK di Prov. Sumatera Barat akan diserahkan pada kunker bapak Presiden selanjutnya”, ucap Siti.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo ditemui usai menghadiri penyerahan SK mengatakan untuk Kalteng sudah ada 27.000 Ha yang sebelumnya sudah diserahkan dan sekarang ditambah sejumlah 18.000 SK TORA. “Kita hari ini sangat gembira karena hari ini bapak Presiden menyerahkan sertipikat kepemilikan atas TORA, kemudian Perhutanan Sosial dan Hutan Adat”, tutur Edy.
“Ini memberikan kepastian kepada masyarakat Kalteng khususnya bisa memiliki kepemilikan sehingga mereka bisa leluasa menggunakan tanah yang sudah bersertipikat untuk kegiatan-kegiatan usaha yang bermanfaat misalnya untuk peningkatan pengembangan ekonomi, pengembangan kepariwisataan, tanaman, dan berbagai macam bentuk usaha”, pungkasnya. (***)