Kisah Kelam Akhir Tahun 2021, Bagi Warga Babual Baboti “Nyasarnya” Peluru Tajam ! Penyebabnya Gegara Kebun di Luar HGU?
PT Usaha Agro Indonesia membantah adanya Sawit ditanam diluar HGU, dan mengaku Korban dari Pemerintah Dengan Regulasi Mencla Mencle

Kotawaringin Barat,Borneo24- Sudah hampir empat tahun lebih, kasus sengketa lahan di luar Hak Guna Usaha PT Usaha Agro Indonesia ( UAI) Group PT Sungai Rangit lebih kurang 1800 ha, masih berbekas pada warga Babual Baboti tepatnya di RT 02 RW O1. Saat itu, terjadi peluru “nyasar” hingga mengenai dinding rumah milik warga bernama Suya. Munculnya peluru nyasar itu, bermula saat kepolisian ingin menangkap warga yang diduga menjadi propokator bentroknya sebagian warga dengan apparat kepolisian.
Kepala Desa Babual Baboti, Uwan Heru, mengatakan, keributan sebagian warga dengan perusahan terkait masalah kebun sawit yang tertanam di luar Hak Guna Usaha (HGU). Pada Akhir tahun itu, sebagian warga mendapat data adanya kebun sawit berada diuar GHu perusahaan, sehingga mereka menuntut untuk medapatkan plasma tambahan untuk dijadikan tahap dua.
Uwan Heru menjelaskan, saat terjadi bentrok dengan sebagian pendemo disusupi oknum ormas yang tidak bertanggung jawab, bentokan pun terjadi, dengan adanya perusakan mobil apparat, sehingga kepolisian ingin menangkap para propokator. “ kasus itu bermula adanya informasi lahan sawit berada diluar HGU. Itu dipersolkan dan ditunggangi ormas yang tidak bertanggung jawab, terjadilah keributan. Dan apparat kepolisian ingin menangkap yang diduga saat itu sebagai provokator sebanyak 10 orang. Dan mereka lari kekampung. Makanya munculnya perluru tajam hingga mengenai dinding rumah Bu Suya” kata Kades Babual Babiti sambil menujukan bekas peluru tajam mengenai dinding rumah terbuat dari kayu ulin.
Ia juga menerangkan, pihak perusahaan sudah memberikan plasma tahap dua seluas 458,98 hektar untuk 760 orang. “ dengan adanya oknum oknum itu itulah muncul keributan pertama kali di lokasi Shara 12. Tiga hari setelah demo anarkis itu, kepolisian ingin menankkap para pelaku yang berada di kampung. Dan sata itu, banyak warga yang menghadang kepolisian . Sudah ada 6 orang ditangkap. Dan ingin menangkap 4 orang lagi didalam kampung. Akan tetapi, banyak yang menghalangi, lalu diberikan tembakan peringatan saat itu, namun tidak di indahkan. Bahkan, para ada oknum juga sempat merusak mobil kepolisian” kisah Kades sambil menjelaskan saat itu tidak ada korban akibat dari peluru nyasar tersebut.
Para penghadang saat itu, lanjut Kepala Desa, mereka berusa melawan apparat untuk menangkap pelaku dengan mempersiapkan Sumpit, senapan angin dan kayu. “ 10 orag berhasil ditangkap. Saat itu warga merasa ketakutan, akibat olah oknum oknum yang tidak bertangung jawab. Bahkan ada tinggal dipondok kebun pribadi” jelasnya.
PT Usaha Agro Indonesia membantah adanya Sawit ditanam diluar HGU, dan mengaku Korban dari Pemerintah Dengan Regulasi Mencla Mencle
Dimas Humas PT Usaha Agro Indonesia (UAI) saat di hubungi via whatsApp membantah tidak ada kebun sawit berada diluar HGU perusahaan melainkan menam sawit berdasarkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP). Dia juga mengakui, perusahaan menjadi korban dari pemerintah dengan berubahnya status kawasan yang dulunya putih menjadi kuning dan regulasi yang mencla mencle.
Dijelaskan, untuk saat ini, lebih kurang 1000 ha sudah disita dan di serahkan ke satgas PKH, walupun pihak perusahaan mengelolanya sampai sekarang “ memang kita (perusahaa) yang masih kelola. Tapi sudah ada aturannya dengan pihak Agrinas dengan Sistim Bagia Hasil sesuai dengan Pepres 5 tahun 2025” kata Dimas.
Dimas juga menjelaskan dengan regulasi pemerintah yang mencla mencle, sawit tanam 2009 dan 2010 yang sudah memiliki ijin IUP (ijin Usaha Perkebunan) yang sudah hampir 12 tahun dilakukan pengurusan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha sulit didapat untuk perubahan status kawasan.
“ kita sudah hampir 12 tahun untuk mendapatkan HGU dari pemerintah,. Dan bukan cuma milik kebun perusahaan, kebun milik masyarkat berupa koperasi juga sama dilakukan pengurusan HGU. Dengan adanya aturan baru, lalu di diserahkan ke satgas. Dan tahun 2023 untuk lahan sawit koperasi di Desa babual Baboti seluas 400 ha mendapat HGU dari Pemerintah” ucap Dimas.
Perusahaan Aktif Berikan CSR ke Desa Babual Baboti
Menurut Kades Babual Baboti Uwan Heru mengatakan, untuk CSR perusahaan aktif dberikan ke mastarakat. Selama ia menjabat dari tahun 2023 CSR perusahaan mulai dari pendidkan, kesehatan selalu mendapat perhatian dari perusahaan.
“perusahaan masih tetapi memberikan CSR berupa bantuan pembanguan Gedung Perpustakaan desa, lapangan Volli, kebun PKK yang hampir setengah Ha . Dan warga masih banyak juga kerja di perusahaan” terang Kades.,
Untuk Desa Babual Baboti, sebanyak lima titik dilakukan pemasangan Plang Sita dari Satgas PKH
Untuk Desa Babula Baboti, sebanyak lima titik pemasangan Plang Sita dari Satgas PKH. Bahkan, salah satu dari lima titik merupakan tuntutan sebagian warga tahun 2021 yag luasnya menvapai 1000 hektar lebih. Dan hal tersebut dibenarkan oleh kepala Desa babual Baboti. “ lokasi yang dipersoalkan tahun2021 itu suda disita oleh satgas PKH. Dan sudah dikasih Plang Sita. Untuk Babual Baboti, ada lima titik di pasang Plang Sita dari Satgas” kata Uwan Heru. (***)