Galian C di Desa Kubu Kecamatan Kumai Perlu di Evaluasi, Tanpa Ijin DPRD Minta Polisi diminta Beritindak ?
“kalau ada perusahaan atau Galian C yang tidak mimiliki ijin , Kepolisian juga diminta bertindak"
Kotawaringin Barat, Borneo24- Sudah hampir puluhan tahun para penambang pasir dan tanah timbun atau dengan istilah galian C di Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawarigin Barat pelu dilakukan evaluasi. Pasalnya, setelah pasir dan tanah urug diambil tanpa dilakukan reklamasi. Sehingga hampir semua bekas galian c tersebut dibiarkan pemain tambang pasir dengan ukuran lobang bervariasi mulai kedalaman 2 sampai 5 meter.
Dari pantauan Borneo24 dilokasi, bekas Galian C tersebut terdapat lobang lobang yang cukup dalam dan hampir mirip danau buatan. Salah satu warga saat ditemuai di lokasi , Rudi (32) mengatakan para “pemain” Galian C tersebut membiarkan lobang lobang setelah pasir atau tanah di Urug tanpa dilakukan penimbunan kembali.
Ia juga berharap Pemda Kotawaringin Barat melakukan evaluasi dan pengecekan kelapangan rusaknya lingkungan yang dilakukan para “pemain” galian C tersebut. “ Sejauh ini tidak ada tidakan. Kita juga merasa curiga kenapa tidak pernah dilakukan evaluasi. Seharusnya setelah pasir atau tanah diambil harus dilakukan reklamasi. Ataurannya seperti itu. Kalau tidak dilakukan rekamalasi hancur lingkungan ini. Bekasnya aja seperti danau “ cetus Rudi.
Terpisah Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Barat Bambang Suherman mengatakan pihak mengatakan tidak melarang adanya investot masuk ke Kotawaringin Barat, akan tetapi harus mengikuti aturan aturan. Misalnya, lanjut Bambang setiap perusahaan harus melakukan reklamasi setelah pengerukan pasir atau tanah. “kalau ada perusahaan atau Galian C yang tidak ada ijin , Kepolisian juga diminta bertindak. Itu sudah sering kita minta, jangan semua investor masuk tidak mengkuti aturan. Contoh kecil tonasi pengangkutan” kata Bambang Suherman saat dihubungi Via telpon Rabu (13/03).
Dari data yang didapat Borneo24 untuk Kotawaringin barat Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengeluarkan ijin untuk galian C sebanyak delapan. Secara terpisah untuk kecamatan Kumai berjumlah tujuh dan Satu di kacamatan Arut Selatan. Bersambung !!!!