Mantan Wabup Tuban Diperiksa 8 Jam Penyidik Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi
Tuban, Borneo24.com - Mantan Wakil Bupati Tuban (Wabup) periode 2011-2021 Noor Nahar Hussein, menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi hingga malam hari di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Senin (02/10/2023).
Noor Nahar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun anggaran 2021 atau di masa akhir jabatannya.
Pantauan di lokasi hingga pukul 21.00 WIB, Noor Nahar baru terlihat keluar dari Kantor Kejari Tuban. Ia diketahui tiba di Kejari pukul 12.45 WIB mengenakan baju batik dan menumpangi Toyota Avanza Veloz bernomor polisi L 1697 VK. Artinya pemeriksaan berlangsung selama delapan jam.
Saat keluar, Noor Nahar banyak memilih diam kala ditanya awak media perihal kehadirannya. Ia meminta untuk menanyakan langsung kepada penyidik.
"Iya saya sudah dari tadi siang di sini (Kantor Kejari, Red). Tapi saya no comment," katanya saat ditemui di pelataran Kantor Kejari Tuban.
Sementara itu, Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya belum bisa memberikan keterangan detail terkait pemeriksaan itu.
"Baru kami klarifikasi. Bisa kasus APMD bisa juga Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM)," terang Armen, sapaannya.
Dia mengaku belum bisa memastikan status Noor Nahar sebagai saksi ataupun yang lain. "Pokok masih posisi klarifikasi," ujarnya.
Sebelumnya pada 25 Juli 2023 lalu, Kejari Tuban menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 di lingkup Pemkab Tuban, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini direncanakan sebanyak 72 unit. Namun yang terealisasi dan terpasang hanya 65 di desa-desa Kabupaten Tuban.
Dari situ, tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan melawan hukum, yakni ketidaksesuaian harga pengadaan mesin APMD.
Sementara 50 orang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin APMD ini, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kadis Kominfo SP Arif Handoyo.