Jangan Sampai Tertipu, Muncul Hoaks Pemerintah Wajibakan Beli Seragam Baru
Kotawaringin Barat,Borneo24- Publik internet Indonesia alias warganet sangat kreatif dalam menarasikan sesuatu yang meresahkan masyarakat. Beberapa waktu lalu, muncul sebuah video yang diunggah di platgorm TikTok.
Naras dari video tersebut membuat publik sempat tak nyaman. Naras dari video tersebut adalah setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 H, yang bertepatan pada 10 April 2024, siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Akhir (SMA) wajib menggunakan seragam baru.
Hal tersebut menimbulkan kontroversi karena orang tua siswa merasa keberatan harus membeli seragam baru lagi. Berikut narasi dalam unggahan tersebut: “Setelah lebaran seragam ganti baru. Duit lagiiiii, Ganti lagiiii”
Namun, benarkah Kemendikbudristek mengeluarkan aturan tersebut?
Hasil Penelusuran
Video tersebut sempat ada di akun dengan nama “Dewi Novitasari”, “Asep Keju”, “Asieyach Light”, dan “Mona Crab Hallo”. Ada juga narasi tambahan : "“Nadiem Makarim Resmi rombak seragam sekolah SD. SMP dan SMA... Sangat mewah sekali....” tulis salah satu akun tersebut."
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai perubahan seragam sekolah yang berlaku setelah Lebaran, Kemendikbudristek melalui instagram resminya menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
Tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah, dalam Permendikbudristek 50 Tahun 2022 disebutkan tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam ataupun aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024.
Kesimpulan
Video yang beredar tidak menampilkan informasi resmi dari pemerintah terkait aturan khusus seragam baru tersebut. Oleh karena itu, tidak benar adanya kewajiban penggunaan seragam baru pascalebaran 2024.