5 Kasus dan 6 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diungkap Selama Februari 2023

Feb 22, 2023 - 11:32
 0  608
5 Kasus dan 6 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Berhasil Diungkap Selama Februari 2023
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa Didampingi Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail Dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto Saat Menggelar Jumpa Pers di Mapolresta Palangka Raya.

Palangka Raya, Borneo24.com Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap 5 kasus tindak pidana narkotika dengan 6 tersangka yang telah selama Februari 2023. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 442 butir ekstasi dan 19 paket sabu dengan berat kotor 1,160 kilogram.

“Laporan Polisi (LP) yang pertama dan kedua terjadi pada 3 Februari. Yang pertama berhasil kita ungkap sabu-sabu seberat 2,27 gram. Kemudian LP kedua jenis sabu dengan berat 8,14 gram, dan LP ke tiga berhasil kita ungkap di tanggal 6 Februari itu masalah ekstasi jumlah yang berhasil diungkap 56 butir,” ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa saat menggelar jumpa pers, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP G.S Rahail dan Kasi Humas, Iptu Sukrianto, Selasa (21/2).

Kombes Pol Budi Santosa menerangkan dari LP keempat, Sat Resnarkoba berhasil mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka di Jalan Manyar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Dari tersangka di Jalan Manyar, didapatkan Bandar inisial AR yang berdomisili di Jalan Hiu Putih.

“Dari keterangan tersangka pemakai tersebut kita kembangkan penggeledahan di rumah bandar AR. Dan dari sana kita berhasil mendapatkan barang bukti seberat 1,142 kilogram sabu.

Pada saat penangkapan, bandar AR melarikan diri. Kemudian kita terbitkan DPO dan kita upayakan membangun jaringan dan mencari informasi keberadaan tersangka. Dari pengembangan yang ada dan kerjasama juga dari Kepolisian daerah Kalsel dan Kalteng, serta Polres Banjarbaru. kita berhasil mengamankan tersangka di salah satu rumah yang bersangkutan di Banjarbaru,” imbuhnya.

Para tersangka ujar Kapolresta Palangka Raya dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 Undang Undang (UU) nomor 35 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka Bandar AR, dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.