Singkawang,Borneo24– Terkait viralnya sebuah video murid SDN 43 Kecamatan Singkawang Selatan, yang dilarang menonton Cap Go Meh dan harus membayar denda sebesar Rp30 ribu oleh oknum guru telah selesai.
Dimana antara pihak sekolah dan orang tua murid, disaksikan Kapolres dan Ketua PGRI Kota Singkawang melakukan mediasi memintai keterangan dan klarifikasi terhadap kedua belah pihak.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Singkawang Selatan, Kamis (13/02/2020), oknum guru SDN 43 Singkawang berinisial RSN mengaku khilaf dan meminta maaf kepada orang tua murid dan kepala PGRI Kota Singkawang.
“Saya meminta maaf kepada semua pihak baik dari Pemkot, Disdik, komite, masyarakat, khusunya orang tua murid. Dan saya tidak akan mengulangi kesalahan saya,” katanya.
Dirinya menjelaskan, sebelum kemari (Polsek Singkawang Selatan, red), dirinya bersama orangtua murid telah melakukan pertemuan dan melakukan penyerahan uang sebesar Rp5000. Dan permasalahan itu selesai.
“Dan kami juga telah memberikan uang tersebut kepada orangtua murid. Dan telah mengembalikan uang tersebut dan sailing maafkan. Seklai lagi saya meminta maaf atas nama pribadi dan nama sekolah,” katanya.
Orangtua siswa yang dikenakan denda, Susilawati menceritakan, jika anaknya sempat memberikan uang sebesar Rp5000 kepada guru yang bersangkutan.
Namun, pada hari Selasa (11/02/2020), anaknya tidak berani ke sekolah karena tidak punya uang untuk membayar denda itu lagi.
“Anak saya memang ada minta uang ke bapaknya, tetapi tidak dikasi. Jadi saya pada hari Selasa (11/02/2020) mendatangi sekolah untuk mempertanyakan mengenai kebenaran uang denda tersebut,” ujarnya.
Kemudian, pada Kamis (13/02/2020) pagi, oknum guru yang bersangkutan meminta maaf kepada dirinya.
“Namanya orang minta maaf, jadi saya maafkan dan saya anggap sudah selesai permasalahannya,” ungkapnya.
Bahkan, permasalahan itu pun sebenarnya sudah dirinya abaikan sejak Rabu (12/02/2020) kemarin usai mendatangi pihak sekolah. Tapi, nyatanya berlanjut pada pertemuan ini.
Sementara Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, jika pertemuan ini adalah sebagai upaya pihaknya untuk meredam kegaduhan yang sempat timbul di tengah-tengah masyarakat, karena beredarnya video yang dibumbui dengan bahasa-bahasa jika di Singkawang sudah ada cikal bakal intoleran.
“Jadi harus sama-sama kita pahami bahwa kata-kata itu tidak benar,” katanya.
Sehingga, Kapolres Singkawang dirinya menegaskan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa untuk kata-kata kalau di Singkawang sudah ada cikal bakal intoleran itu adalah tidak benar.
“Insya Allah Kota Singkawang masih aman, tertib dan damai,” ujarnya.
Namun, video yang viral mengenai adanya pernyataan permintaan uang denda sebesar Rp30 ribu ke siswa dari oknum guru di salah satu sekolah itu memang benar.
“Tapi, antara kedua belah pihak pada Kamis (13/02/2020) pagi ini sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan,” ujarnya.
Bahkan oknum guru yang meminta uang denda tersebut sudah meminta maaf atas kekhilafannya kepada orangtua siswa yang bersangkutan, sementara orangtua siswa yang bersangkutan juga sudah memaafkan dan pihak sekolah juga sudah menyatakan mulai hari ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
Terkait dengan hal ini pula, pihak kepolisian akan menyerahkan sepenuhnya kepada komite sekolah dan PGRI Singkawang untuk menyelesaikannya secara internal.
Dalam kesempatan itu juga, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Singkawang, apabila ada berita baik itu diduga benar ataupun belum tentu benar, dan apabila ada imbauan baik resmi maupun diduga tidak resmi apalagi resmi baik dari dinas, instansi ataupun badan, bila bapak/ibu merasa ragu ataupun bingung untuk mengartikan isi imbauannya, tolong konfirmasi kepada pihak yang mengeluarkannya.
“Sehingga tidak terjadi penjabaran yang terlalu jauh untuk menghindari kejadian-kejadian seperti ini agar tidak terulang kembali,” pintanya.
Mengingat yang terjadi sekarang ini dinilainya telah ada Miss Komunikasi atau mengsalahartikan terhadap imbauan yang ada.