Persatuan Peladang Minta Hentikan Kriminalisasi Peladang

oleh
oleh
gambar ilustrasi

Pontianak,Borneo24,– Kasus kriminalisasi yang dialami Peladang terus mendapat perhatian Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat. Yohanes Mijar Usman, Ketua Persatuan Peladang Tradisional Kalimantan Barat membacakan enam poin pernyataan pihaknya di hadapan Brigjenpol Erwin C. Rusmana selaku Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Nasional yang mewakili Menkopolhukam RI.

Pertama kami meminta pemerintah menjamin dan memberikan perhatian serius dengan berpihak, menghentikan kriminalisasi dan penangkapan Peladang tradisional. Seperti yang terjadi di Sintang , pada poin kedua, Persatuan Peladang meminta agar seluruh Peladang yang saat ini ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum segera dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.

Ketiga, agar menghentikan tuduhan negatif dan menyesatkan yang menuduh Peladang sebagai penyebab kebakaran lahan dan hutan. Keempat, mendesak pemerintah untuk melakukan edukasi pada aparatus negara terkait Peladang tradisional dalam penanganan kasus-kasus kebakaran lahan dan hutan.

Kelima, melakukan pemulihan atas dinamika, situasi gamang dan persoalan yang dihadapi Peladang tradisional dan keenam mendesak pemerintah untuk menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak Peladang tradisional dengan mengesahkan penerbitan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Atas sejumlah poin pernyataan yang disampaikan, Erwin C. Rusmana mewakili Menkopolhukam RI menyampaikan akan meneruskan pernyataan yang disampaikan. Pihaknya juga menyampaikan bahwa Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi target dari enam daerah yang menjadi perhatian pihaknya ke depan.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.