Polair Kalbar, Tangkap Satu Pelaku Ilegal Loging Dan 400 Potong Kayu

oleh

Pontianak,Borneo24– Sebanyak 400 batang kayu olahan berhasil disita Polda Kalimantan Barat, pada 6 Februari 2020 lalu. Satu orang berinisia K, juga ikut diamankan tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalbar.

Sebab, ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi kapal yang mengangkut kayu tersebut, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

“Saat itu, K membawa kayu tanpa dokumen menggunakan KM Berkah Delima,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Polisi Benyamin Sapta dalam pers releasenya melalui surat elektronik, Senin (17/02/2020).

Menurut Benyamin Sapta, barang bukti berupa 400 Batang kayu dan 1 unit KM Berkah Delima sudah diamankan di Podal Kalimantan Barat. Sementara K masih dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.

“Selain itu, dalam kasus ini ada proses pengambilan keterangan saksi ahli,” tuturnya.

Maraknya pengungkapan kasus tindak pidana illegal loging melalui jalur perairan diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan hutan secara illegal dan tidak sesuai prosedur. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.