Kalimantan Utara, Borneo24.com – Sistem pengadaan barang dan jasa berupa e-katalog lokal milik Pemprov Kaltara terus mengalami perkembangan. Baik dari jumlah etalase, jumlah penyedia, jumlah produk, jumlah transaksi hingga realisasi belanja.
Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara, diketahui jumlah etalase produk juga telah bertambah dari 10 menjadi 19 item.
Terdiri dari alat atau mesin pertanian, alat tulis kantor, aspal, bahan material, bahan pokok dan belanja media.
Kemudian ada benih hortikultura, benih tanaman pangan, beton precast, beton ready mix, hewan ternak, jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa pengelolaan sampah, makanan dan minuman, pakaian dinas dan kain tradisional, seragam sekolah, servis kendaraan dan souvenir.
Total ada 83 penyedia barang dan jasa yang telah masuk di sistem e-katalog lokal milik Pemprov Kaltara. Mereka menyediakan 1.396 item produk.
Jumlah transaksi di e-kartalog lokal hingga Desember 2022 mencapai 651 transaksi dengan realisasi belanja Rp2,12 miliar.
Sebelumnya, Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, meminta agar produk lokal dan unggulan daerah segera masuk ke dalam e-Katalog Lokal pengadaan barang dan jasa Pemda.
Ini agar menggerakkan dan menyejahterakan ekonomi lokal lewat optimalisasi pelibatan pelaku usaha daerah dalam pengadaan barang dan jasa di Kaltara.
Selain itu, sistem e-katalog lokal memudahkan mekanisme belanja Pemda dalam mempercepat realisasi anggaran dengan tetap mengacu pada tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia memaparkan, e-katalog lokal disusun dan dikelola oleh Pemda agar mempermudah proses pengadaan barang dan jasa tanpa perlu melalui proses atau tahapan pemilihan penyedia barang dan jasa (tender). Selain itu, masih dimungkinkan untuk dilakukan negosiasi harga.
Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Pengadaan barang dan jasa pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Kaltara, Tri Prayitno mengatakan, nilai lebih penggunaan e-Katalog Lokal akan memudahkan penyediaan alat dan bahan. Sehingga menunjang kemajuan daerah dengan cepat tanpa harus proses panjang.
Tri menjelaskan, kata lokal sendiri dikhususkan bagi mereka (penyedia lokal) di daerah. Berbeda dengan e-Katalog Nasional yang selama ini digunakan dengan cakupan luas dan disusun serta dikelola oleh LKPP.
“Jadi, e-Katalog Lokal disediakan untuk penyedia lokal di daerah kita (Kaltara). Mengingat saat ini telah banyak penyedia-penyedia di daerah,” ucapnya.