PONTIANAK – Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mendeportasi 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI bermasalah, melalui Pos Lintas Batas Negara PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Saat tiba perbatasan negara, para PMI bermasalah dari berbagai wilayah Indonesia ini diperiksa suhu tubuhnya.
Saat tiba di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat Rabu dini hari (04/03/2020), mereka langsung di data oleh petugas BP3TKI Pontianak dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.
“Mereka di deportasi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap saat bekerja di negara Malaysia,” ungkap Andi Kusuma Irfandi, selaku Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Pontianak kepada wartawan, Rabu siang (04/03/2020).
Menurut Andi, saat para PMI bermasalah ini tiba di perbatasan mereka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh tim medis di PLBN Entikong.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya virus korona dari wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia.
Selanjutnya para PMI bermasalah yang terdiri dari 41 orang asal Kalbar, 5 orang dari Jawa Timur, 3 orang dari Jawa Tengah, 2 orang dari Jawa Barat, 14 orang dari NTT, 22 orang dari NTB, 5 orang dari Banten, 5 dari Sulawesi Selatan dan masing-masing satu dari Lampung, Bali dan Papua Barat ini, akan dipulangkan ke wilayah masing-masing setelah ditampung di shelter Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat.