Kalimantan Utara, Borneo24.com – Disperindag Kaltara mengatakan, akan mengusulkan kebijakan kerja sama dengan Malaysia. Tujuanya agar beberapa komoditas impor yang kerap masuk Kalimantan Utara atau Kaltara tanpa izin resmi, bisa tetap diperjualbelikan.
Langkah tersebut diambil, setelah maraknya barang impor asal Malaysia, yang masuk ke wilayah Kaltara tanpa izin atau ilegal. Hal tersebut diungkapkan Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kaltara, Hasriani, Kamis (3/6/2021).
“Ini langkah awal kita untuk ke depan apakah akan terbuka bagi pedagang kita, untuk tetap bisa menjualkan barang impor,” ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kaltara, dikutip dari Tribunkaltim.
“Dari semua stakeholder di Kaltara untuk merumuskan kebijakan, mungkin saja nanti ada bilateral perdagangan antarnegara,” katanya.
Menurutnya, kondisi geografis Kaltara yang bertetangga dengan Malaysia, ditambah dengan kebutuhan pasokan yang dapat dipenuhi dari negara tetangga. Dapat menjadi pertimbangan, kebijakan barang impor tanpa izin bisa diperdagangkan di Kaltara.
“Mungkin apakah nanti ada kebijakan daerah, karena letak geografis kita dan kebutuhan kita yang bisa terpenuhi dari sana,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan mengusulkan beberapa komoditas impor yang dapat diperdagangkan. Kendati demikian, Hasriani mengaku keputusan perdagangan barang impor, tidak berada dalam ranahnya, melainkan berada dalam keputusan semua pimpinan pemangku kebijakan.
“Nanti kita usulkan beberapa komoditas yang bisa diedarkan tanpa izin impor, tetapi keputusan bukan di saya, keputusan ini ada di pimpinan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Disperindag Kaltara dan Ditreskrimsus Polda Kaltara mengamankan tiga gudang di Bulungan, yang terbukti menyimpan barang impor asal Malaysia tanpa izin. Barang impor berupa pangan tersebut diantaranya, daging sapi beku, sosis, gula, dan beras.
Gandeng Polda Kaltara
Disperindagkop Kaltara bersama jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap peredaran barang ilegal asal Malaysia. Tiga lokasi gudang penyimpanan di Bulungan, menjadi target dalam operasi pengawasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperindagkop Kaltara, Septi Yustina Marthin, Senin (31/5/2021) di Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
“Kami melakukan operasi pegawasan bersama pihak Polda, ada di Tanjung Palas dan di Sabanar Lama, lalu di Gang Padaidi,” ujar Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Disperindagkop Kaltara, Septi Yustina Marthin.
Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan bahan sembako asal Malyasia, seperti gula dan beras yang tanpa izin edar. Selain itu, pihaknya juga menemukan sosis dan daging yang tersimpan dalam freezer juga tanpa izin edar.
“Ada sekitar 8 Ton gula, ada juga beras dan semuanya dari Malaysia,” katanya.
“Daging dan sosis ada di dalam freezer, banyak di sana. Tapi untuk yang di Tanjung Palas tidak ada gula, hanya sosis dan daging,” terangnya.
Menurutnya, proses pengungkapan barang ilegal tersebut didapatkan dari informasi yang diberikan oleh pedagang Pasar Induk Tanjung Selor.
“Semua ilegal karena tidak ada izin edar, ini memang biasa dipasok ke pedagang pasar,
infonya memang kami dapat, dari para pedagang pasar mengenai pasokannya,” katanya.
Untuk barang-barang ilegal tersebut, Septi Yustina mengungkapkan, pihak Polda Kaltara telah melakukan pemasangan police line. Adapun terkait pelanggaran hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kaltara.
“Sudah dipasangi police line, untuk hukum kita serahkan proses hukumnya ke Polda,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Polda Kaltara melalui Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, mengenai operasi pengungkapan barang ilegal asal Malaysia. Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru.
“Belum bisa, kami menunggu dari Pak Direktur,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKP Satya Chusnur. (***)