Kalimantan Barat, Borno24.com – Guna minimalisir potensi terjadinya gangguan listrik, Pemkot Pontianak dan PLN UP3 Pontianak berkolaborasi lakukan pemangkasan pohon dan tanam tumbuh yang dekat dengan jaringan listrik.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 2 tahun 2019, jarak aman right of way (ROW) pohon dan bangunan dengan jaringan listrik adalah minimal 2,5 meter.
Hal tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh ada pohon dan bangunan yang posisinya kurang dari jarak yang sudah ditentukan tersebut demi keselamatan manusia dan benda-benda lain, serta demi keamanan operasi sistem kelistrikan.
“Kegiatan pangkas pohon bersama ini merupakan komitmen PLN dan Pemkot Pontianak untuk terus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” ungkap Manajer PLN UP3 Pontianak, Didi Kurniawan Abuhari.
“Partisipasi masyarakat juga sangat kami butuhkan dalam menjaga keandalan pasokan listrik. Mengingat sebanyak 74% gangguan listrik akibat pohon terdata dan diperbaiki dengan cepat ketika ada laporan dari masyarakat,” jelas Didi.
Selanjutnya Didi mengimbau masyarakat agar mengikhlaskan pohon dan tanam tumbuh yang dimiliki yang berada di dekat jaringan listrik untuk dapat dipangkas oleh Petugas PLN. (***)