116 Balpres Pakaian Bekas Asal Malaysia Dimusnahkan

oleh
Proses Pemusnahan Barang Bekas Asal Malaysia.

Kalimantan Utara, Borneo24.com Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lanamal) XIII Tarakan bersama Kejaksaan Negeri Tarakan memusnahkan 116 balpres yang berisi pakaian bekas asal Malaysia.

Pakaian bekas tersebut masuk di Tarakan menggunakan kapal kayu pertengahan 2022 lalu.

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana TNI Fauzi melalui Kepala Dinas Hukum Lantamal XIII Tarakan Letkol Laut (KH) Wira Sandhi mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membantu pemerintah daerah dan negara dalam memerangi kegiatan ilegal dari negara tetangga Malaysia.

“Salah satunya barang bekas dari Malaysia.  Sementara itu, tim juga menemukan gula pasir sebanyak 44 karung, teh boh 6 kardus, sayur kemasan kaleng 1 kardus, pasta gigi merek darlite 1 kardus, tenda 1 set, ayunan bayi 1 kardus juga ikut dirampas pada saat penindakan dan ikut dimusnahkan,” terangnya dalam keterangan yang diterima Sabtu (28/1/2023).

Barang-barang selundupan ini dimusnahkan dengan cara dibakar di kawasan sentra industri yang berada di Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.

Sedangkan pelaku berinisial S usia 44 tahun telah menjalani pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar Rp100 juta.

Pembakaran barang bukti ini untuk memastikan bahwa barang ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat.

Pasalnya, barang ilegal tersebut bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi banyak faktor yang mengharuskan dimusnahkan, seperti dari segi kesehatan, maupun ekonomi.

Dari segi ekonomi, pakaian bekas ilegal tersebut dapat merusak usaha UMKM yang ada di Indonesia, terutama yang bergerak di bidang garmen.

Sedangkan dari sisi kesehatan, pakaian bekas ini dikhawatirkan membawa bibit penyakit yang dapat membahayakan masyarakat. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.