Kalimantan Utara, Borneo24.com – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengeluarkan surat edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid – 19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, yang ditujukan kepala Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dalam surat edaran tersebut, tanggal 5 Juni 2020 merupakan batas akhir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) masing-masing.
Selanjutnya tanggal 8 Juni kantor kembali beraktivitas normal, namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” ujar Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Nunukan, Hasan Basri, Senin (1/6/2020).
Ia mengatakan, sesuai surat edaran Bupati Nunukan Nomor : P/111/ORG.065 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dan Non ASN, dilaksanakan dengan sistem shift yang diatur oleh Kepala Perangkat Daerah.
Hasan mengatakan, saat ini, Pemerintah Daerah Nunukan menunggu surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) tentang penyesuaian sistem kerja ASN. Namun apabila, edaran dari Menpan RB belum terbit, maka Nunukan akan menerapkan new normal.“Jadi ikuti protokol kesehatan. Seperti memakai masker, physical distancing, cuci tangan dan hindari kerumunan,” pungkasnya. (***)