Masuk PSN, PLTA Mentarang Pasok Listrik ke Kawasan Industri di Kaltara

oleh
oleh
PLTA Mentarang.

Kalimantan Utara, Borneo24.com Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 pada tanggal 22 Desember 2022.

Beleid ini berisi perubahan dari peraturan sebelumnya tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).

Dari deretan proyek yang masuk daftar PSN, diketahui salah satunya dari Kalimantan Utara,  yakni Program Ketenagalistrikan – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang yang berlokasi di Kabupaten Malinau.

Analis Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara, Isro Muntoha menjelaskan, status PSN yang melekat pada PLTA Mentarang akan memacu percepatan realisasi proyek tersebut.

Utamanya di bidang perizinan yang bersentuhan langsung dengan pemerintah.

“Di PSN memang ada penekanan percepatan proses perizinan, tapi bukan memangkas birokrasi, melainkan mempercepat. Jadi, yang biasanya dalam SOP (standar operasional prosedur) itu lima hari, dengan PSN ini harus diusahakan bisa satu sampai dua hari saja selesai. Begitu juga dengan izin-izin lain,” kata Isro saat ditemui awak media, Rabu (4/1/2023).

Dinas ESDM Kaltara sudah mendapat informasi soal status PSN ini dari PT. Kayan Hydropower Nusantara (KHN) selaku pelaksana pembangunan. Pihak perusahaan mengaku turut optimistis realisasi pekerjaan bisa segera terwujud.

“Kemarin diinformasikan Pak Dony (Pihak PT. KHN) ke kami bahwa masuk daftar PSN terbaru. Kita bersyukur karena mereka memang sudah berhasil memulai banyak progres,” ujarnya.

Progres yang dimaksud, antara lain mengurus perizinan di berbagai kementerian. Kemudian mengirim tokoh masyarakat dan perwakilan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) ke Sarawak untuk melihat langsung hasil PLTA yang dibangun oleh Sarawak Energy Berhad.

“Mereka juga sudah melaksanakan sosialisasi di delapan desa, mulai desa yang akan tergenang dan terkena dampak kegiatan PLTA ini,” imbuhnya.

Terkait dengan PLTA Mentarang, Isro menceritakan jika pengembang awalnya adalah Sarawak Energy Berhad asal Malaysia dan PT. Kayan Patria Pratama (KPP).

Kedua perusahaan ini kemudian patungan untuk membentuk PT. KHN yang bertugas melakukan pembangunan di lapangan.

Seiring peresmian pembangunan Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo akhir tahun 2021, PT. Kalimantan Industrial Park (KIPI) selaku pengelola salah satu kawasan di KIHI melihat adanya potensi bisnis dari keberadaan PLTA Mentarang.

Kemudian, PT. KIPI mengadakan perjanjian yang dilanjutkan dengan pembelian 50 persen saham PT. KHN oleh PT. Adaro Energy Indonesia Tbk. Adaro sendiri merupakan induk yang menaungi PT. KIPI.

“Sehingga komposisi sahamnya sekarang adalah Adaro Group 50 persen, Sarawak Energy 25 persen dan PT. KHN 25 persen,” sebutnya.

PLTA Mentarang diproyeksikan bisa menghasilkan listrik dengan kapasitas 1.375 Megawatt (MW).

Sumber daya listrik tersebut nantinya untuk menyuplai kebutuhan pada kawasan industri yang dikelola PT. KIPI sebesar 1000 MW.

“Kapasitasnya memang 1.375 MW, tapi yang dikirim ke kawasan industri 1.000 saja. Memang biasanya kalau kemampuan mesin PLTA itu 1.000 MW, tidak akan dipakai 100 persen. Maksimal itu 90 persen dari kemampuan produksi,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dia terima dari perusahaan, PT. KHN akan melaksanakan pembangunan diversion channel atau saluran pengelak.

Fungsinya adalah untuk mengalihkan air sungai sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi PLTA.

“Kalau kita bangun PLTA di sebuah sungai, kita memang harus buat diversion channel dulu, baru mulai membuat konstruksi bendungan. Jadi, kita tidak terganggu oleh arus sungai yang ada,” kata Isro.

Sementara itu, Isro mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan izin penetapan wilayah usaha ketenagalistrikan untuk PT. Kalimantan Energi Lestari Indonesia (KELI).

Nantinya PT. KELI akan mengurus kelistrikan pada kawasan industri yang dikelola PT. KIPI dan PT. Kawasan Industri Kalimantan Indonesia (KIKI).

“Januari tahun lalu sudah dikeluarkan izin penetapan wilayah usaha ketenagalistrikan untuk KIPI dan KIKI. Jadi soal kelistrikan di sana bukan lagi oleh teman-teman PLN,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.