Lamandau,Borneo24.com– Kasus Penganiayaan anak kandung sendiri yang masih berumur tiga bulan di Kabupaten Lamandau terus mendapat pendampingan dari Dinas Sosial serta dinas Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Lamandau.
Jumat (4/12/2020) tadi telah dilakukan Asessmen pekerja sosial terhadap anak.Nining Novitamala , dari Satuan Bakti Pekerja Sosial Kabupaten Lamandau usai melakukan assesment mengakui jika secara psikilogis kedua anak (ayah dan ibu korban) memang belum siap untuk berumah rangga dan memiliki anak.
“Keduanya menyesali perbuatannya , dan mengaku khilaf karena stress dibawah tekanan ekonomi,” ucap Nining.
Lanjut Nining,pasangan sejoli ini mengaku pacaran pada September 2019 lalu. Saat si pria AP masih 16 tahun dan duduk di bangku kls 3 SMP. Sementara istrinya E baru berusia 17 tahun dan duduk di kelas 2 SMA. Mereka kemudian menikah pada akhir tahun 2019, dan memiliki anak bulan Agustus 2020. Mereka juga menampik jika disebut hamil duluan sebelum menikah.
“menurut pengakuan keduanya, mereka menikah atas dorongan orangtua karena takut terjadi apa-apa. mereka pun menikah dibawah tangan (siri),” bebernya.
Pemukulan terjadi dipicu dari stress nya sang suami yang saat itu sedang ditagih hutang kreditan kasur. Saat itu suami hanya memiliki uang Rp 150 ribu, namun ditagih uang angsuran kasur , sementara itu merupakan uang terakhir mereka untuk beli susu . Ditengah konflik stres ditagih hutang , anaknya selalu nangis dan tidak mau diam. Sehingga suami memukul bagian wajah dengan tujuan agar anaknya diam.
“atas kejadian tersebut, pelaku mengaku bersalah dan menyesal ,”terangnya.
Diharapkan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi orangtua agar tidak menikahkan anak dibawah umur.(***)
Discussion about this post