Palangka Raya, Borneo24.com – Seorang pemuda berinisial MP (25) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polresta Palangka Raya lantaran menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.
Pelaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya terancam hukuman selama 6 tahun. Sebelumnya MP diamankan saat ingin lewat di Pos Penyekatan Desa Taruna, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Selasa (7/9/2021) kemarin.
Pelaku yang merupakan seorang sopir truk tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju ke Kota Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, saat dilakukan pengecekan pelaku memperlihatkan surat vaksin dalam bentuk digital.
“Saat dicek nomor NIK yang ada di surat vaksin tersebut tidak tercantum dan tidak tertera dalam daftar bahwa sudah pernah melakukan vaksin,” Kata Kompol Todoan Agung, Kamis (9/9/2021) Siang.
Dijelaskannya Todoan,Petugas langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial SFH (16) di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya.
“Mereka tidak saling kenal dan hanya sekedar memakai jasa saja saat itu pelaku SFH sebagai pembuat surat keterangan vaksin palsu dan awalnya ketemu di toko percetakan ketika itu SFH menyanggupi permintaan MP untuk membuat suket palsu,” Jelasnya.
Akibat perbuatan tersebut pelaku MP di jerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau 268 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
Sementara itu, Pelaku SFH memang berkerja di bidang komputer dan bisa mengedit atau scan ulang sertifikat vaksin tersebut. Ia sudah ahli karena memang kerja dibidang komputer dan telah memalsukan sebanyak tiga kali.
Untuk pembayaran pembuatan Suket vaksin palsu ini petugas masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU RI 11 Tahun 2008 dan terancam hukuman selama 12 tahun karena menggunakan UU ITE, karena ia menggunakan sarana elektronik dalam melancarkan aksi pemalsuan tersebut,” tandasnya. (***)