Palangkaraya, Borneo24.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah melakukan penyelidikan akan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan seorang oknum dosen salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya.
Dari informasi yang di dapat oknum dosen tersebut dilaporkan korban ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Senin (5/9) lalu.
Bahkan korban yang berstatus sebagai mahasiswi ini diduga telah menjadi pemuas nafsu oknum dosen lebih dari tiga kali.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro melalui Kasubbid Penmas AKBP Murianto membenarkan bahwa pihaknya tengah menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
“laporan telah diterima oleh Ditreskrimum dan saat ini tengah dilakukan pendalaman baik pelapor maupun terlapor yang diduga melakukan tindakan tersebut,” katanya kepada awak media di Loby Humas Polda setempat pada Rabu (28/9).
Mur sapaan akrabnya ini menerangkan dalam upaya penyelidikan ini pihaknya menerapkan undang-undang no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Dimana dalam pendalaman ini diakui dia guna menaikan ke tingkat penyelidikan.
“Tentunya kita akan lakukan langkah penanganan dengan baik dan professional, terlebih adanya undang-undang baru no 12 tahun 2002. Dan ini baru kita laksanakan guna mengungkap kasus tersebut,” tandasnya. (***)