Kapuas, Borneo24.com Polres Kapuas Polsek Kapuas Kuala melaksanakan sosialisasi dan deklarasi kepada lapisan masyarakat tentang ANTI H. P. U. S. Bhabinkamtibmas BRIKA Yoyok Wahono dan BRIPKA Bakti Utomo. (22/01/2021) Pagi pukul 10.00 Wib.
Melaksanakan deklarasi anti HPUS (Hoak, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA) Kepada warga masyarakat bertempat di Desa Lupak Dalam Tengah Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Maksud dan Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah agar seluruh warga masyarakat di kecamatan kapuas kuala :
1. Tidak terpengaruh dengan Berita Hoax yang dapat meresahkan warga masyarakat.
2. Tidak menyebarkan serta mendownload konten-konten pornografi.
3. Tidak mudah terhasut dan diadu domba oleh orang yang memanfaatkan situasi dengan mengatas namakan Agama, Suku dan golongan tertentu sehingga mempermudah tersebarnya Ujaran kebencian.
Kapolsek Kapuas Kuala IPDA Parmono menyampaikan, bahwa maksud dilaksanakannya deklarasi ini adalah bentuk komitmen polri bersama lapisan masyarakat, untuk tidak mudah terpengaruh dan propokasi atas segala sumber informasi yang tidak benar, yang mengakibatkan gangguan kamtibmas serta menimbulkan perubahan perilaku manusia ditengah masyarakat.
Diharapkan warga masyarakat dapat teliti dan selektif dalam menerima informasi, sehingga tidak terjerumus dalam pelanggaran yang memiliki dasar hukum UU ITE. (***)
Discussion about this post