Kapuas, Borneo24.com – Personel Polsek Basarang, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (22/01/2021) pukul 11.00 WIB.
Sosialisasi tersebut dilakukan sembari melaksanakan patroli kamtibmas di wilayah hukum Polsek Basarang yang dilaksanakan oleh 2 personel Polsek Basarang, Aiptu Dodi Heryadi dan Brigadir I Wayan Wijaye.
“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar dalam membuka lahan dengan cara bergotong royong agar tidak terkena sanksi pidana 15 Tahun dan Denda 15 Milyar sesuai undang-undang yang berlaku.” Ucap Dodi Heryadi
Disamping itu juga, personel Polsek Basarang tidak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M agar mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila terjadi gangguan kamtibmas segera informasikan ke Polsek Basarang untuk ditindak lanjuti,” tutup Dodi. (***)
Discussion about this post