Nilai bunga dari jumlah deposito kepada 3 Bank Swasta tersebut dianggap pemerintah kabupaten kotawaringin timur sangat menguntungkan bagi daerah terutama dari sektor pendapatan asli daerah (PAD).
“Sangat menguntungkan dari bunga deposito tersebut daerah mendapatkan Rp.13 miliar dalam satu tahun.Hasil ini cukup besar, dan jika tidak dilakukan inovasi sangat disayangkan,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim Halikinoor, Rabu (26/6/2018).
Sedangkan bunganya, jelas Halikin semuanya masuk kas daerah dan tidak ada satu persen pun yang masuk ke kas pribadi.Dan depisito itu dilakukan perbulan sesuai kebutuhan.Langkah ini diambil agar dana tersebut tidak mubazir.
Hal tersebut juga dilakukan berdasarkan petunjuk BPK, dimana sistem tersebut sudah dilakukan jauh sebelumnya dan sudah bertahun-tahun lalu.Dana silpa boleh digunakan pada anggaran perubahan setelah diaudit BPK.
Diungkapkannya dana deposito daerah sebesar Rp.200 miliar di beberapa bank di Sampit merupakan dana berjalan yang dimiliki pemerintah dan belum digunakan.
Halikin menyebut keliru apabila deposito sebesar Rp.200 miliar tersebut tanpa persetujuan DPRD Kotim.Karena, setelah diaudit BPK , deposito itu dilaporkan dalam LKPJ Bupati Kotim tahun 2018.