Palangka Raya, Borneo24.com – Seorang pedagang di pasar besar Kota Palangka Raya bernama Haji Abdul Hadi warga Jalan Mendawai kembali menanyakan kasus yang menimpanya tentang adanya penyerobotan tanah dan pemalsuan sertifikat ke Polda Kalteng.
Sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Ditreskrimum Polda Kalteng namun sejauh ini masih belum ada kejelasan.
“Ya mas kasus itu sudah lama saya laporan dan belum ada kejelasan sudah sekitar lima bulan ini ya secepatnya dalam Minggu depan akan ke Polda Kalteng,” Kata Haji Abdul Hadi saat diwawancarai wartawan di kediamannya, Jumat (10/9/2021) Sore.
Dijelaskannya Haji Hadi, Bahwa dirinya selaku pemilik tanah merasa tidak terima dan dirugikan sehingga melaporkan ke Polda Kalteng terhadap dua orang yang diduga telah menguasai dan memalsukan surat warkah yang terletak di Jalan Kecipir ujung Kota Palangka Raya.
Dua orang yang dilaporkan tersebut adalah Kilat dan satu temannya yang bernama Yony S, ditanya terkait laporan tersebut Haji Hadi membeberkan bahwa pelaku yang bernama Kilat merupakan seorang mafia tanah bahkan sebelumnya juga telah menjalani hukuman.
“Iya kilat itu mafia tanah dia yang menyerobot tanah saya dan membikin sertifikat atas namanya diatas tanah milik saya pribadi,” Jelasnya.
Haji Hadi menyerahkan penuh kasus ini ke pihak Kepolisian Ditreskrimum Polda Kalteng untuk benar-benar ditangani secara pasti dan proses hukum yang berlaku. Namun jika ada niat baik dari kedua orang yang dilaporkan tersebut maka kasus ini juga akan diselesaikan secara damai.
“Saya hanya ingin tau kejelasannya dan apabila ada niat baik maka akan kita selesaikan secara damai tetapi jika tidak, kasus ini saya serahkan ke pihak kepolisian agar diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya. (***)