Pelaku Pembakar Lahan Dibayar Rp 100 Ribu

oleh
©Tiva Rianthy

PALANGKA RAYA, BORNEO24- Ketika membakar lahan di Jalan G Obos 14 ujung Kota Palangka Raya, Haryadi (43 tahun) berhasil diamankan oleh Tim Intai Karhutla Satpol PP Kota Palangka Raya, Selasa sore (13/8/2019).

“Pelaku tertangkap tangan setelah membakar lahan satu kapling, saat tim datang ke lokasi. Pelaku keluar dari persembunyian di lokasi dan berhasil ditangkap,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Yohn Benhur Pangaribuan.

Ternyata dari pengakuan pelaku, lanjut Benhur, ia tidak sendirian melakukan pembakaran lahan, tetapi bersama 4 rekannya, tapi berhasil melarikan diri.

Bahkan yang membuat kaget, pelaku diperintah seseorang untuk membakar lahan, dengan imbalan Rp100 ribu satu kali membakar.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 buah korek gas (mancis), lampu minyak beserta minyak tanah.

No More Posts Available.

No more pages to load.