Dua Pembakar Lahan Ditetapkan Tersangka

oleh

SUKAMARA, BORNEO24.COM – Kepolisian Resort Sukamara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka pembakaran lahan yang terjadi di kawasan Natai Sedawak, Kabupaten Sukamara, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (23/8/2019) lalu.

Keduanya adalah Bambang Irwanto (33) warga Jalan Tjilik Riwut, Desa Pudu Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan Rasmawati (68), seorang ibu rumah tangga, warga jalan Legong, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara.

Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Bambang, sedangkan Rasmawati ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan orang yang bertanggungjawab atas kebakaran tersebut. Ia merupakan pemilik lahan yang dibuka dengan cara dobak, tersangka mengakui bahwa telah menyuruh orang untuk membuka lahannya.

Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono mengatakan, tersangka Bambang adalah seorang petani yang bekerja untuk mengurus kebun sayur dan buah di lahan milik Rasmawati.

“Dari keterangan tersangka Bambang mengakui bahwa ia memang membakar lahan tersebut dan disuruh oleh pemilik lahan untuk membersihkan atau membuka lahan tersebut,” ujar Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, dalam keterangan persnya, Senin (26/8/2019).

Kapolres menjelaskan, luasan lahan yang rencananya akan dibuka (dibakar) mencapai tiga hektare lebih.

“Namun baru sekitar 12 meter yang dibakar sudah berhasil dicegah. Beruntung saat itu petugas cepat datang dan langsung memadamkan api serta mengamankan tersangka,” jelasnya.

Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang juga menjadi atensi presiden terkait karhutla kepada jajaran, maka tugas kepolisian dalam hal ini Polres Sukamara menegakkan hukum kepada siapapun yang terlibat melakukan pembakaran hutan maupun lahan di wilayah hukumnya masing-masing.

“Kita tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan, untuk itu kami mengimbau agar warga masyarakat berhenti membuka lahan dengan cara dibakar, karena ancaman pidananya sangat jelas bagi para pelaku karhutla,” imbuhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sukamara berhasil menangkap seorang petani inisial BAM, karena melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, ia diamankan pada saat personel anggota Satreskrim melaksanakan patroli karhutla di Wilkum Polres Sukamara. BAM tertangkap tangan membakar lahan di kawasan Natai Sedawak, Kabupaten Sukamara pada Jumat (23/8).

Polisi kemudian mengembangkan keterangan pelaku, dan mengamakan seorang ibu rumah tangga sebagai pemilik lahan sekaligus yang menyuruh pelaku BAM untuk membuka lahan.