Tim PORA Kecamatan Se Kabupaten Kapuas Dibentuk

oleh

KAPUAS – Optimalkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Kapuas, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di 17 kecamatan se Kabupaten Kapuas.

Rapat koordinasi pembentukan Tim Pora dilaksanakan di Aula Kesbangpol Kabupaten Kapuas, kemarin (25/03/2019) siang. Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Dadan Gunawan, Staf Ahli Bupati Kapuas Deni Widanarni, Forkopimda, perwakilan dari lintas instansi diantaranya pihak Kepolisian, TNI dan lainnya.

“Ini merupakan target kinerja Kemenkumham dalam hal ini imigrasi dalam konteks pembentukan Tim Pora, baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan.Tentunya kami merealisasikannya, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda tentunya dengan instansi vertikal lainnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya Dadan Gunawan.

Tujuannya adalah bagaimana semua pihak bisa menjaga kedaulatan sesuai fungsinya masing-masing. “Jadi karena kaitannya kami sebagai fungsi keimigrasian , jadi fokus dan konsennya terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di Kabupaten Kapuas,” imbuhnya.

Kapuas merupakan Kabupaten kelima yang sudah terbentuk tim pora sampai level Kecamatan. Setelah Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut), Barito Timur (Bartim) dan Murung Raya (Mura). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya berharap semoga tim yang sudah dibentuk tidak hanya tataran diskusi tapi dalam konteks yang sudah terbentuk, bisa mulai melakukan tugas dan fungsinya sesuai kewenangan masing-masing.

Intinya tim pora ini tidak mereduksi kewenangan masing-masing anggota yang terlibat didalamnya (yang sudah terbentuk) tapi menguatkan, karena sejatinya seluruh fungsi sama menjaga kedaulatan negara tapi sesuai fungsinya.

“Alhamdulillah, sudah terbentuk di Kabupaten Kapuas, 17 Kecamatan. Dari target 77 sudah kami bentuk 50 persen di Kalteng karena kami ada tujuh Kabupaten dan satu kota yang dibawahi,” ungkapnya.

Ditekannya, pada saat ada informasi, terkait orang asing, pihak yang hadir dalam rapat koordinasi sudah komitmen untuk berbagi dan bertukar informasi, terkait apa yang terjadi. Dalam konteks keimigrasian, tentunya yang dimonitor atau diawasi terkait bagaimana validasi dokumen-dokumen izin tinggalnya orang asing.

“Penyalahgunaan menjadi unsur kewenangan kami. Namun pada saat realisasinya, ada norma-norma yang dilanggar, contohnya mereka melanggar perda, apa upayanya pada saat sudah dilakukan proses, tentunya kami siap memfasilitasi untuk melakukan eksekusi akhir. Melakukan tindakan administratif, apakah itu berupa pendeportasian keluar dari wilayah RI dan lainnya,” pungkasnya. (RP/02)