Kotawaringin Timur – Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II B sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak ingin ketinggalan untuk memberikan hak pilihnya, ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah tersedia di lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas II B Sampit yakni Agus Dwirijanto mengatakan, ada 321 orang warga binaan yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari jumlah Total warga binaan 684 orang.
“memang ada sekitar 50% yang tidak dapat mendapatlan hak pilihnya, itu di karenakan masih banyak warga binaan yang tidak memiliki E-KTP,” ucapnya Agus Dwirijanto (17/04/2019).
Sambung Dwi, ada 363 warga binaan yang tidak ikut menentukan hak pilihnya, menurutnya hal ini sangat di sayangkan Karena ada kendala seperti tidak punya E-KTP dan Tidak Punya NIK.
“karena saya pikir ini sangat di sayangkan karena mereka juga rakyat Indonesia, tapi itulah aturan yang harus kita taati dan kita ikuti,” tuturnya.
Selain itu ia juga menuturkan, pihaknya sudah mengusahakan agar warga binaannya itu mendapatkan hak pilihnya namun tetap saja kurang maksimal.
“dua bulan lalu saya sudah mengupayakan, Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serta Disdukcapil sudah kesini namun tetap saja kurang maksimal,” ujarnya.
Dwi juga mengatakan, sudah ada lima kali pihak KPU dan Dukcapil mengahadap kepadanya untuk menghadapi masalah ini memang upaya itu membuahkan hasil, namu hasilnya tidak maksimal. (RP/01)