Kapuas, Borneo24.com – Rudyansyah alias keke yang merupakan pelaku asusila anak dibawa umur, menyerahkan diri kepihak kepolisian setelah sempat kabur usai mencabul korban yang tidak lain adalah keponakan sendiri pada Selasa (24/11/2020) yang lalu.
Sebelum diamankan pelaku oleh personil satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas, dengan menyerahkan diri, hingga akhirnya pelaku langsung dijebloskan kedalam sel Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang membenarkan bahwa pelaku kasus pencabulan telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Kapuas.
“Sebelum kami amankan ternyata pelaku menyerahkan diri datang ke Polres. Saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik,”ungkapnya. Senin (30/11/2020).
Sementara itu dari kronologis kejadian pelaku menyuruh teman korban untuk memanggil korban masuk ke rumahnya dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan kemudian membekap mulut korban dan melakukan Persetubuhan layaknya suami istri dengan cara membujuk rayu dengan uang.
“Kemudian terlapor melepaskan pakaian dan celana dalam korban selanjutnya pelaku ini menyetubuhi korban dan kemudian korban langsung pulang kerumahnya dan mengadukan kejadian ini ke orang tuanya karena kemaluan korban mengalami pendarahan,”jelasannya.
Dari perbuatannya pelaku ditindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) KUHPidana.(***)
Discussion about this post