Kapuas, Borneo 24.com – Usai sudah pelarian pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri karena menolak diajak berhubungan badan. Pria berinisial SF (42) diringkus petugas gabungan dari Polres Kapuas dan Polres Kotim.
Setelah dilakukan penyelidikan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Sabtu (19/6/2021) Siang.
“Pelaku kita kejar setelah menerima informasi dan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku,”Kata AKBP Manang Soebeti.
Diuraikannya Kapolres, bahwa kejadian tersebut dilakukan sang suami, Pada bulan Maret di sebuah barak tempat tinggalnya di Desa Pulau Mambalu Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Sebelumnya peristiwa berdarah ini terjadi seusai keduanya sedang minum minuman keras. Pertengkaran kecil pun terjadi antara suami dan istri dalam keadaan mabuk istri tolak permintaan suami saat diajak berhubungan badan.
Namun Naas nyawa sang istri melayang ditangan suami sendiri. Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menggunakan senjata tajam dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
“Akibatnya sang istri meninggal dibunuh suaminya sendiri hingga luka robek dikepala,luka sayatan bagian punggung dan luka dibagian bahu kanan,”Jelas AKBP Manang Soebeti.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandasnya. (***)