• Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
Selasa, April 13, 2021
No Result
View All Result
Borneo24.com - Berita Terbaru dan Terkini di Kalimantan
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
No Result
View All Result
Borneo24
No Result
View All Result
Beranda Kriminal

Kasus KDRT Berdamai Di Kejaksaan Negeri Barito Utara,HT Bebas

Penulis Fadhli Herija
4 Maret 2021 - 10:43
1 0
0
Kasus KDRT Berdamai Di Kejaksaan Negeri Barito Utara,HT Bebas

Kasus KDRT Berdamai Di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

BagikanTwitLinePin it!WhatsApp

Barito Utara, Borneo24 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara melakukan penghentian penuntutan atau istilah sebutan restorasi justice (keadilan restoratif) terhadap HT seorang tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menganiaya seorang istrinya ITA.

Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja menjelaskan bahwa penghentian tuntutan ini dilakukan, berawal dari adanya permintaan seorang korban yang tidak lain adalah istri terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan.

“Setelah dipelajari secara aturan intern kami, dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman dibawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang,” kata Iwan Catur.

Dari sisi kemanusiaan menurut, pihaknya melihat terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang masih kecil. Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak.

“Beberapa hal pertimbangan, meski sempat dipaparkan di Kejaksaan Agung dan selanjutnya disarankan Kejagung dalam melakukan tuntutan mengedepankan hati nurani, sehingga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.

Dikatakan Kajari, mereka sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat selaku saksi. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.

“Korban memaafkan secara ikhlas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi. Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapan ini bisa di cabut kembali, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan sesampai dirumah. Atau setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dan ancaman hukuman berat dan tidak ada lagi restorasi justice,” tegas Iwan. (***)

Tags: Barito UtaraBerdamai di pengadilanKDRTkeadilan restoratifKejaksaan Negri
Berita sebelumnya

Pemerintah Prioritaskan 30 Persen Fasilitas Umum Untuk UMKM

Berita selanjutnya

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas dan Lava Pijar Dini Hari Tadi

Related Posts

Waspada Modus Phising Melalui Tautan Hadiah PS5
Kriminal

Waspada Modus Phising Melalui Tautan Hadiah PS5

13 April 2021 - 09:03
Biadab! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung  Hingga Hamil
Kriminal

Biadab! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung Hingga Hamil

11 April 2021 - 18:28
Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, 65 Orang Ditangkap
Kriminal

Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, 65 Orang Ditangkap

11 April 2021 - 17:51

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NATIONAL NEWS

  • All
  • National News
Alokasi Pupuk Bersubsidi Melonjak, Petani di Temanggung Diharapkan Bisa Meningkatkan Produktivitas

Alokasi Pupuk Bersubsidi Melonjak, Petani di Temanggung Diharapkan Bisa Meningkatkan Produktivitas

13 April 2021 - 09:17
Kementan Meramal Daging Kerbau – Sapi  Bakal Minus 1.526 Pada Bulan Mei

Kementan Meramal Daging Kerbau – Sapi  Bakal Minus 1.526 Pada Bulan Mei

13 April 2021 - 09:04
Menumbuhkan Ekonomi Kreatif Seni Dan Ekonomi Harus Bersinergi

Menumbuhkan Ekonomi Kreatif Seni Dan Ekonomi Harus Bersinergi

13 April 2021 - 09:03
Menteri Agama Ingatkan Penerapan Prokes Saat Ibadah Ramadan

Menteri Agama Ingatkan Penerapan Prokes Saat Ibadah Ramadan

13 April 2021 - 09:03
Kemenpora Gatot Akan Buka Peluang Suporter Masuk RUU SKN

Kemenpora Gatot Akan Buka Peluang Suporter Masuk RUU SKN

13 April 2021 - 09:03
Bagaimana Tes Kesehatan, Perpanjangan SIM Bakal Bisa Online

Bagaimana Tes Kesehatan, Perpanjangan SIM Bakal Bisa Online

13 April 2021 - 08:50
Muat Lebih

KRIMINAL

Waspada Modus Phising Melalui Tautan Hadiah PS5

Waspada Modus Phising Melalui Tautan Hadiah PS5

13 April 2021 - 09:03
Biadab! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung  Hingga Hamil

Biadab! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung Hingga Hamil

11 April 2021 - 18:28
Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, 65 Orang Ditangkap

Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, 65 Orang Ditangkap

11 April 2021 - 17:51
Dua Sekawan di Palangka Raya Tertangkap Tangan Bawa 2 Paket Sabu

Dua Sekawan di Palangka Raya Tertangkap Tangan Bawa 2 Paket Sabu

11 April 2021 - 11:20
Sidang Lanjutan Kasus Pria di Lamandau Pukul Istri, JPU: Hukuman 6 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Pria di Lamandau Pukul Istri, JPU: Hukuman 6 Bulan Penjara

11 April 2021 - 10:51
Tergiur Lalu Perkosa Anak Saat Rebahan, Ayah Tiri di Lamandau Dapat Tuntutan 8 Tahun

Tergiur Lalu Perkosa Anak Saat Rebahan, Ayah Tiri di Lamandau Dapat Tuntutan 8 Tahun

11 April 2021 - 10:38

POPULER

Tanggal 6-17 Mei, Kapal DLU dan Pelni di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Tak Lagi Angkut Penumpang

Tanggal 6-17 Mei, Kapal DLU dan Pelni di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Tak Lagi Angkut Penumpang

12 April 2021 - 14:09
Ketahuan Intip Menantu Orang Mandi, Pria di Gunung Mas Ini Ngaku Khilaf

Ketahuan Intip Menantu Orang Mandi, Pria di Gunung Mas Ini Ngaku Khilaf

11 April 2021 - 19:28
Pemuda di Gunung Mas Cabuli Gadis di Toilet Sekolah Sampai Disekap!!!

Pemuda di Gunung Mas Cabuli Gadis di Toilet Sekolah Sampai Disekap!!!

11 April 2021 - 19:54
Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Warga Desa Pantai Diduga Tenggelam

Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Warga Desa Pantai Diduga Tenggelam

12 April 2021 - 15:36
Kisah Cinta Anak dan Ayah Pemulung di Pangkalan Bun, Tetap Semangat Walau Serba Kekurangan

Kisah Cinta Anak dan Ayah Pemulung di Pangkalan Bun, Tetap Semangat Walau Serba Kekurangan

12 April 2021 - 17:00
Pria di Barito Selatan Tertangkap Simpan Sabu di Barakan

Pria di Barito Selatan Tertangkap Simpan Sabu di Barakan

25 Februari 2021 - 19:46
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Privasi
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan

©2020 Borneo24

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News

©2020 Borneo24

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In