Barito Utara, Borneo24 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara melakukan penghentian penuntutan atau istilah sebutan restorasi justice (keadilan restoratif) terhadap HT seorang tersangka kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menganiaya seorang istrinya ITA.
Kajari Barito Utara, Iwan Catur Karyawan Harianja menjelaskan bahwa penghentian tuntutan ini dilakukan, berawal dari adanya permintaan seorang korban yang tidak lain adalah istri terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan.
“Setelah dipelajari secara aturan intern kami, dan mengacu pada keadilan restoratif membolehkan. Pertama, ancaman hukuman dibawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang,” kata Iwan Catur.
Dari sisi kemanusiaan menurut, pihaknya melihat terdakwa sampai saat ini masih menafkahi anak istrinya dan memiliki anak yang masih kecil. Jika perkara ini diteruskan berdampak pada kondisi kejiwaan anak.
“Beberapa hal pertimbangan, meski sempat dipaparkan di Kejaksaan Agung dan selanjutnya disarankan Kejagung dalam melakukan tuntutan mengedepankan hati nurani, sehingga menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.
Dikatakan Kajari, mereka sudah melakukan beberapa tahapan sebelum mengambil keputusan penghentian penuntutan kasus KDRT ini. Antara lain mempertemukan kedua belah pihak yang dihadiri penyidik dari kepolisian serta dihadiri keluarga juga para tokoh masyarakat selaku saksi. Intinya mereka bersepakat untuk menyatakan perdamaian tanpa syarat.
“Korban memaafkan secara ikhlas dan pelaku juga sudah meminta maaf serta berjanji tidak mengulangi. Tapi terdakwa HT mesti ingat ketetapan ini bisa di cabut kembali, apabila dalam waktu 14 hari mengulangi perbuatan sesampai dirumah. Atau setelah lewat dari 14 hari masih juga melakukan KDRT, akan menjadi kasus perkara baru, dan ancaman hukuman berat dan tidak ada lagi restorasi justice,” tegas Iwan. (***)