Mabuk Bawa Pisau, Seorang Pemuda Dimasukkan Ke Sel

oleh

KAPUAS – Mabuk Alkohol dengan mengancam membawa senjata Tajam, FI (37) warga Desa Anjir Serapat Baru Km.8 RT. 7 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah terpaksa diamankan aparat pada hari Senin (25/3/2019) pukul 17.15 WIB.

Kapolsek Kapuas Tmur Iptu Siti Rabiatul Adawiyah kepada awak media Kamis(28/3/2019),mengatakan,pelaku dimamankan di warung kopi milik Salasiah (45), warga Handil Habib Alwi RT.06 Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalteng
Jalan Trans Kalimantan Km. 7 Desa Anjir Serapat Baru.

Siti menjelasakan, telah terjadi dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh pelaku. Dari hasil pemeriksaan, sebelum melakukan perbuatannya, terlebih dahulu pelaku minum 1 botol alkohol yang di beli di Kapuas.

“Setelah terlapor habis minum alkohol kemudian berangkat ke warung kopi milik Salasiah dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tanpa memakai baju”ujarnya.

“Saat ini terlapor sudah menjadi tersangka dan diamankan di Polsek Kapuas Timur, dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No. 12 tahun 1951″tandasnya. (RP/02)